Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys. |
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tindak pidana pencucian uang ini, mengancam (Nikita Mirzani dan IM) pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).
Ade Ary juga menjelaskan, seharusnya Nikita Mirzani dan IM diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Tetapi keduanya tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan ulang pada Senin (3/3/2025).
Surat panggilan kedua telah dikirimkan pada Rabu (19/2/2025).
"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ade Ary yang menjelaskan status Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »