Korban mengalami memar di bagian kepala belakang, dan saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan visum et repartum di RSUD Kabupaten Kaiman untuk kepentingan proses hukum. |
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," kata Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman.
Saat ini, kata dia, oknum anggota Polri belum diperiksa karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum pihak korban melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dua remaja putri.
Kedua korban itu dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman. |
"Mereka ditahan di Polres Kaimana karena ada kasus pencurian. Mereka mengaku ada kejadian itu (rudapaksa) saat ditahan, dan kami langsung buat laporan," ucap orang tua korban.
Dia menyebut kedua korban mendapat penganiayaan dari oknum anggota Polres Kaimana terduga pelaku, sebelum peristiwa rudapaksa terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Korban mengalami memar di bagian kepala belakang, dan saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan visum et repartum di RSUD Kabupaten Kaiman untuk kepentingan proses hukum. (*)
Sumber: Antaranews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »