Resedivis Kasus Narkoba Berulah Lagi, Mantan Polisi Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok Kota

Resedivis Kasus Narkoba  Berulah Lagi, Mantan Polisi Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok Kota
Satres Narkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap MR ( 51) thn  sekira pukul 22.30 Wib, Rabu ( 19/2/2025), di Pinggir Jalan Padang Ribu - ribu Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kampung Jawa.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satres Narkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap MR ( 51) thn  sekira pukul 22.30 Wib, Rabu ( 19/2/2025), di Pinggir Jalan Padang Ribu - ribu Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatara Barat

Dalam keterangan  Kapolres Solok Kota  AKBP  Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba  Abdus Syukur Felani menerangkan, awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.00 pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Pinggir Jalan Padang Ribu Ribu RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Setelah pelapor dan tim melakukan penyelidikan dan di dapatilah ciri-ciri terlapor, setelah melakukan penyelidikan pelapor dan tim langsung menuju ke Jalan Ribu Ribu tersebut.

Setelah sampai di lokasi pelapor dan tim melihat seseorang yang di curigai dengan ciri-ciri mirip terlapor, lalu pelapor dan tim langsung mengamankan seseorang yang di curigai tersebut bernama MR. 

MR merupakan bandar yang telah beberapakali Terpidana (R) Kasus yang sama dan merupakan pecatan Anggota Polri.

Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan di hadapan para saksi Pelapor.

Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A50s warna Prism Crush Black yang dipegang di tangan kiri terlapor.

Kemudian di lokasi terlapor berdiri berjarak sekitar satu meter pelapor menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk HD yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam,

Pelapor menanyakan kepada terlapor tentang shabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa shabu yang di temukan tersebut adalah milik terlapor dan terlapor pun langsung mengambil shabu tersebut, 

Pelapor juga menyita 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan nomor Polisi BA 2135 HS yang di gunakan oleh terlapor dalam menjemput barang narkotika jenis shabu tersebut,  yang pada saat itu di parkir di dekat lokasi terlapor diamankan.

Di hadapan saksi-saksi anggota polisi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan terlapor tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian setelah pelapor dan Tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan penangkapan baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terlapor.

Selanjutnya pelapor dan Tim membawa Terlapor dan barang bukti ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut, Tutup Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »