Seorang pria berinisial MA (28) warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. |
Bukan tanpa alasan, MA diamankan usai dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila atau Rudapaksa adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Bejadnya lagi, korban yang merupakan adik dari isterinya tersebut, telah menjadikan korban pelampiasan nafsu oleh MA selama 2 tahun sejak tahun 2022 lalu.
“Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu 19 Maret 2025.
Melihat hanya ada adik iparnya, MA merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam sambil memaksanya.
“Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya,” terang Kasatreskrim.
Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada kakak maupun orang tuanya, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi menyetubuhi korban.
Perbuatan bejad itu dilakukan ketika isteri tersangka tidak berada di rumah.
“Perbuatan asusila itu terbongkar pada Minggu (8/9/2024), ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki isterinya. Tak terima atas perbuatannya, pada Sabtu 15 Maret 2025 keluarga melaporkan pelaku ke Polres Serang,” terang Andi Kurniady.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Minggu 16 Maret 2025 malam di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.
Andi menambahkan dari keterangan yang diperolehnya, korban disetubuhi kakak iparnya karena dibawah ancaman.
Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” tambahnya.
Andi menegaskan dalam perkara ini MA akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (*)
Sumber: Bantenpro.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »