Ibu Ini Izinkan Suami Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun karena Dijanjikan Harta Warisan

Ibu Ini Izinkan Suami Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun karena Dijanjikan Harta Warisan
Remaja perempuan inisial R (16) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya S (59) sejak 2019. Mirisnya ibu korban W mengetahui kejadian tersebut.
BENTENGSUMBAR.COM
- Remaja perempuan inisial R (16) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya S (59) sejak 2019. Mirisnya ibu korban W mengetahui kejadian tersebut.

Namun W enggan mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa kelam yang dialami korban bermula pada tahun 2019.

Saat itu ibu nya W menikah sirih dengan S. Tidak berapa lama setelah menikah masih di tahun 2019, S memperkosa korban.

Anehnya W yang mengetahui aksi suaminya, justru membiarkannya, bahkan W meminta korban untuk melayani nafsu bejat S.

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W, sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).

W membiarkan S memperkosa anaknya, lantaran w dijanjikan sejumlah harta warisan oleh S. Namun Afdhal belum mendetailkan bentuk harta yang dimaksud.

"W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta kepada W," ujar Afdhal.

Kata Afdhal kasus ini terbongkar pada Kamis (20/2/2025) kala itu S kembali memperkosa korban.

Tidak tahan terus menjadi budak seks S, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.

Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W.

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia juga disangkakan dengan undang-undang tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (*)

Sumber: Kompas.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »