Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Prabowo Subianto. |
Menurutnya, tindakan penghinaan memang tak bisa dibenarkan.
Namun, dia mengingatkan penghinaan terhadap presiden telah diubah menjadi delik aduan sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai putusan MK, mski menghina tetap dilarang, tapi penghinaan terhadap Presiden sdh diubah jadi delik aduan,” ungkapnya dikutip X Jumat (21/3/2025).
Untuk itu, bagi presiden yang merasa terhina secara pribadi harus melaporkan sendiri ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Kasus semacamnya pernah dicontohkan pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden.
“Maka presiden yg merasa terhina secara pribadi harus mengadu sendiri ke Bareskrim POLRI sprti yg pernah dicontohkan Presiden SBY, dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2024, pernyataan Rocky Gerung diduga menghina Prabowo sebagai ‘Bajingan Tolol’ dihadapan mahasiswa kampus UNIPMA atau Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Madiun.
Rocky sebenarnya tidak secara gamblang menyebutkan nama. Namun, reaksi keras dilakukan oleh Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H.Kurniawan.
Donny Endrassanto tim Hukum Gerakan Cinta Prabowo tidak membutuhkan penafsiran mendalam karena jelas-jelas secara konstitusi Prabowo-Gibran telah terpilih menjadi Presiden dan wakil presiden terpilih dan 24 Mei 2024.
Mengingat hal ini gerakan tersebut sepakat untuk membuat laporan ke Mabes Polri dengan KUHP 218 tentang ‘Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden’. (*)
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »