Parah! Jaksa Azam Akmad Ditahan Kejati Gegara Jarah Uang Korban Investasi Bodong

Parah! Jaksa Azam Akmad Ditahan Kejati Gegara Jarah Uang Korban Investasi Bodong
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menahan jaksa Azam Akhmad Akhsya di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (24/2) lalu. Jabatan terakhir Azam adalah Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat.
BENTENGSUMBAR.COM
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menahan jaksa Azam Akhmad Akhsya di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (24/2) lalu. 

Jabatan terakhir Azam adalah Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat.

Azam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ia tangani pada 2023 silam. Saat itu, ia menangani kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Tersangka menangani eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp 61,4 miliar," ujar Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam keterangannya, Jumat (28/2).

Saat itu Azam berkoordinasi dengan kuasa hukum para korban investasi bodong, yaitu BG dan OS. 

Patgulipat mereka lakukan dengan menilap uang Rp 17 miliar dari bukti Rp 23,2 miliar.

Azam dan OS masing-masing mendapat Rp 8,5 miliar.

Dalam perampasan barang bukti senilai Rp 38,2 miliar yang ditangani bersama kuasa hukum BG, Azam dan BG juga masing-masing dapat Rp 3 miliar. 

"Dimanipulasi lagi dengan penasihat hukum sebesar Rp 6 miliar," Patris menjelaskan.

Azam dan BG kini menghuni Rutan Salemba. 

Sedangkan OS masih dalam pengejaran penyidik kejaksaan.

Kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit dipersidangkan pada akhir tahun 2022.

Hendry Susanto sebagai bos trading bodong ini divonis 10 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah.

Saat itu majelis hakim memutuskan barang bukti uang tunai Rp 89,6 miliar dan berbagai aset dikembalikan kepada 1.449 korban. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »