Tak Benar Prabowo Minta RUU TNI Segera Disahkan

Tak Benar Prabowo Minta RUU TNI Segera Disahkan
Menkum Supratman Andi Agtas membantah rumor yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secepatnya disahkan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membantah rumor yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secepatnya disahkan.

Supratman menegaskan bahwa RUU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

Supratman menyebut draf RUU TNI mengatur prajurit TNI aktif bisa mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlah tersebut berubah dari yang sebelumnya sebanyak 16 dan 15 kementerian/lembaga.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretariat Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Sekretariat Militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Badan Pengelola Perbatasan

10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

11. Badan Keamanan Laut

12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

13. Kejaksaan Agung

14. Mahkamah Agung

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas Pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Maret 2025.

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »