Polres Pasuruan Kota mengamankan AA (41), warga Cilacap, Jawa Barat yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap NA (5), seorang anak perempuan yang tidak lain adalah anak tirinya. |
Tersangka tega melakukan perbuatan bejat itu ketika rumah dalam keadaan sepi.
Penangkapan AA oleh Satreskrim Polres itu menindaklanjuti laporan NH (33), warga Purworejo Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
NH adalah istri tersangka yang dinikahi beberapa bulan lalu.
"NA adalah anak tiri dari pelaku. Mereka baru saja menikah dan kontrak rumah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan."
"Pelaku sungguh tega, karena korban masih anak-anak," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis (08/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kelakuan bejat tersangka diketahui NH.
Saat itu AA sedang jongkok di atas korban di kamar tidur.
AA melepas celana korban kemudian mengeluarkan kemaluannya dan memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya.
Bahkan tersangka sudah 8 kali melakukan aksi bejat itu sejak April.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ibu korban menginginkan agar pelaku ditindak dan diproses secara hukum," ujar Junaidi.
Kini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.
Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »