SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun. |
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Korban, sebut saja Melati (19), mengaku menjadi korban kebejatan ayah tirinya sejak tahun 2018 saat korban masih dibawah umur hingga terakhir kali pada Februari 2025.
“Aksi pelaku dilakukan di rumah korban saat sang ibu tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya, disertai bujuk rayu dan ancaman,” ungkap Iptu Daniel, Minggu 4 Mei 2025.
Kasus ini mulai terungkap setelah adik kandung korban mencurigai perilaku pelaku dan memberikan petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39).
“Setelah dikonfirmasi langsung kepada korban, sang ibu akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Saat ini, SU telah ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Iptu Daniel.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dalam keluarga. (*)
Sumber: Prioritastv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »