Jaksa Temukan Penyaluran Bansos Pokir DPRD Tak Sesuai Prosedur, Ini Modusnya

Jaksa Temukan Penyaluran Bansos Pokir DPRD Tak Sesuai Prosedur, Ini Modusnya
Kejari Mataram terus melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) DPRD Kota Mataram Tahun 2022. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Kejari Mataram terus melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) DPRD Kota Mataram Tahun 2022.

Tim Kejari Mataram pun melakukan pengecekan langsung dan turun ke lapangan.

Hasilnya memang ditemukan ada penyaluran bansos tidak sesuai dan salah sasaran.

”Kami sudah turun, kami temukan adanya penyaluran Bansos yang tidak sesuai,” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono saat ditemui di kantornya, Kamis (15/5). 

Munculnya penyaluran yang tidak sesuai tersebut karena prosesnya tidak memiliki juklak juknis. Selain itu, penerima bansos tidak terverifikasi. 

”Itu sudah, salah cara penyalurannya,” kata dia. 

Dari hasil penelusuran di lapangan, jaksa menemukan Bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang malah tidak tepat sasaran.

Sebagian besar yang menerima Bansos tersebut bukanlah pedagang.

”Kelompok pedagang yang menerima pun baru-baru dibentuk. Setelah kita cek di lapangan, penerimanya bukan seorang pedagang,” bebernya. 

Dengan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, memunculkan potensi kerugian keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono
Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono yang akrab disapa Dion.
Namun, Mardiono masih merahasiakan potensi kerugian negara tersebut.

”Tidak bisa kita sebutkan,” kelitnya. 

Hasil temuan di lapangan tersebut menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara. Itu nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan BPKP sebagai auditor.

“Kita akan segera gelar perkara lagi,” ungkapnya. 

Berdasarkan data, masing-masing kelompok mendapatkan Rp 50 juta. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Artinya, per anggota kelompok usaha tersebut mendapatkan Rp 5 juta. 

Kasus yang diusut Kejari Mataram itu adalah Bansos dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2022.

Sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Bansos itu disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Khusus yang diusut jaksa tersebut, Bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Total anggaran yang dititipkan melalui Disdag sebesar Rp 6 miliar.

Diduga penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu.

Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. 

Disdag sebagai penyalur, tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. (*)

Sumber: Lombokpost

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »