Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara politik akan sangat sulit terjadi. |
Sebab untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
Sidang pleno tersebut akan sangat sulit terwujud, karena melihat dominasi kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
"Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen)," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Mahfud menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Jika DPR dapat menggelar sidang pleno tersebut, Mahfud menjelaskan adanya proses yang masih panjang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah dari MK, dikembalikan ke DPR untuk diusulkan ke MPR.
"Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin," ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menilai tidak ada yang hitam putih dalam politik. Sebab, ia berkaca terhadap peristiwa sejarah yang berkaitan dengan pemberhentian presiden sebelumnya, seperti Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Itu kan rekayasa konstitusional agar seolah-olah benar dan itu sebenarnya kuncinya adalah politik," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »