Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY, terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. (Kolase Foto). |
Ova tak sendirian. Ia menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan seorang lagi dosen pembimbing akademik Jokowi, yakni Kasmudjo.
Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum.
Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Pengguggat dalam hal ini atas nama Komarudin.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono tak menampik gugatan dilayangkan masih terkait polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.
"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (9/5).
"Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," sambungnya.
Cahyono menyampaikan proses saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat untuk persidangan.
Namun, ada kendala berupa alamat salah satu dari tergugat yang tidak ditemukan.
"(Tergugat) kedelapan Ir Kasmudjo ini yang tidak diketahui tersebut," kata Cahyono yang mengungkap rencana sidang perdana perkara ini Kamis 22 Mei 2025.
Terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius mengaku belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat ini. Pihaknya akan mempelajari keduanya.
"Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan," ujar Andi Sandi. (*)
Sumber: CNN Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »