Menteri PANRB Rini Widyantini dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 merupakan bagian dari komitmen pemerintah. |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah secara resmi menetapkan skema dan urutan prioritas bagi pelamar PPPK tahap 2, yang mencakup tiga formasi utama yakni tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi nasional untuk pegawai pemerintah non-ASN tersebut.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah menekankan bahwa seleksi tahun ini tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi, melainkan juga sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan klasik terkait status dan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan dan efisiensi, Kemenpan-RB menetapkan empat kelompok utama yang mendapatkan prioritas dalam proses seleksi PPPK tahap kedua ini.
Kelompok pertama yang mendapatkan prioritas tertinggi adalah pelamar yang berasal dari jalur pelamar prioritas, yaitu para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
Mereka dinilai memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan, terutama untuk menjawab tantangan kekurangan guru bersertifikat dan tenaga kesehatan terlatih di berbagai wilayah pelosok.
Pemerintah ingin memastikan bahwa para lulusan ini segera mendapatkan tempat di dunia kerja sesuai dengan bidang keilmuannya.
Prioritas kedua diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yakni mereka yang telah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak lama dan belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK hingga saat ini.
Kelompok ini sering kali menjadi sorotan karena telah mengabdi puluhan tahun tanpa kejelasan status.
Dalam kebijakan ini, mereka mendapatkan peluang untuk mengikuti seleksi dengan mekanisme berbeda, di mana sebagian besar hanya diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi bidang tanpa harus melalui seleksi kompetensi dasar.
Sementara itu, kelompok ketiga yang juga mendapatkan kesempatan besar adalah tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan dan telah terdaftar secara sah dalam database BKN.
Mereka dinilai layak untuk diprioritaskan karena kontribusi aktif mereka dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan meskipun tidak berstatus sebagai aparatur tetap.
Kelompok keempat dalam daftar prioritas adalah tenaga non-ASN yang selama minimal dua tahun berturut-turut aktif bekerja di instansi pemerintah tanpa terputus.
Meskipun tidak termasuk dalam kategori THK-II, keberadaan mereka tetap dianggap penting karena mendukung kelangsungan layanan publik di tingkat daerah maupun pusat.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, khususnya kalangan tenaga honorer yang telah lama menantikan kejelasan status mereka.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kembali sistem kepegawaian negara secara adil, proporsional, dan berbasis kompetensi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong percepatan pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dengan adanya penetapan urutan prioritas ini, para pelamar diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti perkembangan informasi dari instansi masing-masing.
Persiapan yang matang, baik dari sisi dokumen maupun kompetensi teknis, sangat diperlukan agar pelamar dapat bersaing secara optimal di tengah ketatnya seleksi nasional. (*)
Sumber: Radarkediri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »