ASN Kemenag Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Cucu Tiri

ASN Kemenag Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Cucu Tiri
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (48), yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap cucu tiri yang masih duduk dibangku SD.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pada Selasa siang, 10 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) bersama tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (48), yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap cucu tiri yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto S.I.K., melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, S.H., yang memimpin langsung proses penangkapan, menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku didasarkan pada laporan korban yang diterima pihak kepolisian sepekan sebelumnya.

“Ya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan yang kami terima dari ayah kandung korban,” ujar Ipda Freddy.

Diketahui, korban merupakan cucu tiri dari terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali.

“Aksi ini diduga telah terjadi sejak korban masih bersekolah. Dari keterangan yang kami terima, pelaku merupakan ASN aktif di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten BU,” lanjut Freddy.

Sementara itu, saat dimintai keterangan usai ditangkap, TR membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah melakukan itu. Memang benar korban tinggal bersama saya dan istri saya sejak tahun 2022, karena orang tuanya sudah bercerai dan ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri,” ujar TR.

Korban diketahui dititipkan kepada neneknya yang merupakan istri dari TR, dan sejak itu tinggal serumah dengan pelaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. (*)

Sumber: tirtapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »