Rapat Kerja Lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (16/6/2025). |
Rapat berlangsung di ruang banggar DPRD Sumbar dan dihadiri pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Nurfirman Wansyah mengatakan, rapat digelar sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.
“Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Nurfirman.
Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan fasilitasi yang lebih baik bagi pesantren di Sumatera Barat, baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, maupun program pemberdayaan santri.
Dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada kemajuan pendidikan keagamaan, pesantren diharapkan dapat terus tumbuh, berdaya saing, serta berkontribusi secara signifikan bagi pembangunan daerah dan bangsa.
Rapat kerja ini juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan dari pihak eksekutif dan stakeholder terkait, guna memastikan substansi Ranperda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, khususnya komunitas pesantren di Sumbar.(*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »