ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop

ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
ICW mendesak Kejagung periksa Nadiem Makarim di kasus pengadaan laptop. Kolase foto mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dengan patar gedung Kejagung.
BENTENGSUMBAR.COM
- Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara mengenai dugaan korupsi pada pengadaan laptop OS Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rp9,9 triliun yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

ICW mengklaim telah mengendus kejanggalan pengadaan itu.

"Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

Almas menjelaskan ICW menilai pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

"Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," jelas Almas.

Bahkan menurutnya, rencana pengadaan itu juga tidak tersedia di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). 

Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

Belum lagi pengadaan laptop saat itu mengharuskan spesifikasi laptop memiliki OS Chromebook. 

ICW menilai pengadaan ini tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.

"Pasalnya, laptop Chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop Chromebook tidak efisien," jelas Almas.

Almas juga menilai pengadaan ini mempersempit persaingan usaha lantaran hanya beberapa vendor yang bisa menjadi penyedia.

Bahkan menurutnya, sudah ada vendor penyedia potensial yang mengerucut.

"Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap dia.

Segelintir kejanggalan itu menjadi pertanyaan ICW terhadap Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

Padahal, temuan itu mengindikasikan pengadaan itu rental dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakan.

"Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang," tutur Almas.

ICW pun mendukung penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Kendati demikian, ICW mendesak agar tak hanya staf khusus yang diperiksa dalam pengadaan ini.

Sebab menurutnya pengadaan nominal besar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentra. 

PPK juga bertanggung jawab melakukan laporan kepada pengguna anggaran.

"Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran," tegas Almas.

ICW juga meminta Kejaksaan Agung memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbud, termasuk di dalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara. (*)

Sumber: SINDONews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »