Pemko Pariaman Lakukan Penertiban Baliho Pada Pelaku Usaha Nakal

Pemko Pariaman Lakukan Penertiban Baliho Pada Pelaku Usaha Nakal
Pemerintah Kota Pariaman berdasarkan Perwako Nomor 40 tahun 2013 Tentang Baliho dan Reklame, Tim Gabungan akan lakukan penertiban baliho atau tiang reklame yang tidak berizin.
BENTENGSUMBAR.COM
– Setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pariaman berdasarkan Perwako Nomor 40 tahun 2013 Tentang Baliho dan Reklame, Tim Gabungan akan lakukan penertiban baliho atau tiang reklame yang tidak berizin.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta Polisi dan TNI 

Untuk penertiban tersebut rencananya akan dilakukan di satu titik  yang berlokasi di area parkir nusantara Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian  di lokasi pembongkaran, Jum’at (13/6/2025).

Menurut Alfian penertiban baliho ini sudah melalui proses yang ditetapkan.

Seperti memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya.

Akan tetapi peringatan demi peringatan yang diberikan tidak ditanggapi maka sesuai aturan yang ada terpaksa dilakukan penertiban tersebut.

“Ada 157 Baliho atau tiang reklame yang tersebar di beberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban. Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli di bidangnya untuk melakukan hal tersebut,” ucap Alfian.

Alfian menghimbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung, agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan.

Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, karena Pemko tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar, jika tidak ada izin tetap akan dilakukan penertiban. (R/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »