Pelaku mengenal korban berawal dari aplikasi OME. Kemudian hubungan itu berlanjut ke WhatsApp (WA). Melalui via WA itu, pelaku mengajak korban pacaran. (Ilustrasi/Net). |
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, mengatakan pelaku ditangkap di Belakang Padang Kota Batam pada 4 Juni 2025.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mako Polsek Bintan Timur.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar AKP Khapandi.
Pelaku mengenal korban berawal dari aplikasi OME. Kemudian hubungan itu berlanjut ke WhatsApp (WA).
Melalui via WA itu, pelaku mengajak korban pacaran.
Korban yang berusia 16 tahun itu pun mau berpacaran. Disitu pelaku mulai melancarkan aksinya mengajak korban jalan-jalan.
“Pelaku dan korban bertemu dan jalan-jalan. Lalu pelaku nekat mengajak korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri,” jelasnya.
Pelaku berhasil merayu korban melakukan hubungan badan itu sebanyak tiga kali.
Tentunya dengan modus akan bertanggung jawab setiap melakukan aksi bejatnya. Hingga akhirnya hubungan tersebut terungkap.
Akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian,” ucapnya. (*)
Sumber: Presmedia.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »