BPJS Kesehatan Bersama Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Sosialisasikan Sistem Rujukan

BPJS Kesehatan Bersama Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Sosialisasikan Sistem Rujukan
Sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah kota Payakumbuh.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat koordinasi antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem rujukan berjenjang. 

Kegiatan yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan perwakilan dari masing-masing FKTP dan FKRTL ini berlangsung di Aula Ngalau Balai Kota Payakumbuh.

Sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah kota Payakumbuh.

Plh. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Atemugiarae, mewakili Wali Kota Payakumbuh dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa sistem rujukan berjenjang merupakan komponen penting dalam menjamin efektivitas layanan kesehatan.

“Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyiapkan dan merumuskan materi sosialisasi sistem rujukan, guna memastikan pasien memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi medisnya pada fasilitas kesehatan yang tepat, baik di FKTP maupun FKRTL,” kata Atemugiarae.

Atemugiarae menjelaskan, terdapat lima tujuan strategis dalam perumusan sosialisasi tersebut. Pertama, meningkatkan pemahaman petugas kesehatan dan masyarakat mengenai alur rujukan yang benar.

Kedua, menjamin kesinambungan pelayanan agar pengobatan pasien tidak terhenti akibat keterbatasan layanan di FKTP. Ketiga, meningkatkan efisiensi pelayanan dengan memastikan proses rujukan dilakukan secara tepat sasaran.

Keempat, mendorong peningkatan mutu layanan di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan. Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kesehatan secara efektif dan efisien.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase dalam sambutannya, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait alur rujukan berjenjang, khususnya dalam konteks Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defiyanna menjelaskan bahwa sistem rujukan bukan semata-mata prosedur administratif, tetapi bagian integral dari upaya memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien kepada peserta JKN.

“Sistem rujukan bertujuan agar peserta JKN mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang tepat, sesuai dengan tingkat kompetensi dan fasilitas yang tersedia. Ini bukan untuk mempersulit pasien, tetapi justru untuk menjamin mereka mendapatkan penanganan terbaik," jelas Defiyanna.

Defiyanna menambahkan jika implementasi sistem rujukan berjanjang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program JKN.

Peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait tata cara rujukan yang harus dilakukan, termasuk syarat dan prosedur yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa dalam alur rujukan, peserta terlebih dahulu berkunjung ke FKTP dan dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta. Jika kondisi kesehatan peserta tidak dapat ditangani di FKTP, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke FKRTL” tambah Defiyanna.

Lebih lanjut, Defiyanna mengatakan bagi peserta yang telah menerima surat rujukan bisa datang ke FKRTL untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari dokter spesialis/subspesialis. 

Kemudian, rujukan diberikan atas indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri, kecuali dalam kondisi gawat darurat dapat langsung ke IGD.

Selain itu, Defiyanna juga memaparkan bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.

“Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan, sedangkan rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan vertikal dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi, atau sebaliknya” papar Defiyanna.

Defiyanna mengungkapkan perlu komunikasi dan kolaborasi yang baik dari semua pihak untuk menjaga mutu layanan dan pembiayaaan efektif serta menghindari potensi kecurangan. 

Defiyanna berharap agar masalah dalam proses rujukan bisa diminimalkan dan peserta JKN mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.

“Melalui kegiatan ini, semoga ke depannya penataan dan penguatan sistem rujukan di fasilitas kesehatan kota Payakumbuh dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap, fasilitas kesehatan bersama Dinas Kesehatan dapat melakukan pemenuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta obat-obatan untuk penguatan pelayanan kesehatan,” ujar Defiyanna.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Maizon Satria, menegaskan bahwa sistem rujukan yang baik merupakan fondasi pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Sistem rujukan adalah mekanisme yang mengatur pelimpahan penanganan kasus dari satu fasilitas pelayanan kesehatan ke fasilitas lain yang lebih mampu, baik secara vertikal maupun horizontal. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kesinambungan dan mutu pelayanan bagi pasien,” tutup Maizon. (HM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »