Pelaku, DS (33), seorang wanita asal Kota Bandarlampung, Lampung, nekat menyekap dan memperkosa korban di sebuah kamar kos setelah menempuh perjalanan jauh untuk bertemu. |
Pelaku, DS (33), seorang wanita asal Kota Bandarlampung, Lampung, nekat menyekap dan memperkosa korban di sebuah kamar kos setelah menempuh perjalanan jauh untuk bertemu.
Peristiwa tragis yang menimpa MZ (35), janda asal Kecamatan Gondang, Mojokerto ini terjadi pada 10 Juli lalu.
Kini, DS telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa hubungan keduanya berawal dari perkenalan di media sosial yang berlanjut ke komunikasi intens via WhatsApp.
Merasa memiliki hubungan spesial, DS nekat berangkat dari Lampung ke Mojokerto untuk menemui MZ.
“Pelaku ini merasa hubungannya spesial. Karena sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu dengan korban,” ujar AKP Fauzy, Jumat, 18 Juli 2025.
Merasa was-was karena ini adalah pertemuan pertama, MZ mengajak 2 temannya, PH (18) dan FU (30), untuk menemaninya.
Mereka mendatangi DS di kamar kosnya di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.
Situasi berubah mencekam saat teman-teman korban dan seorang tukang pijat yang sedang melayani DS keluar dari kamar.
Pelaku langsung mengunci pintu dan mengeluarkan sebilah pisau cutter.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang ketakutan dipaksa untuk melucuti pakaiannya.
“Pelaku kemudian memaksa membuka pakaian korban dan langsung melakukan tindakan asusila serta kekerasan seksual,” terang Fauzy.
Aksi bejat tersebut terhenti ketika korban berteriak kesakitan.
Teriakan itu didengar oleh FU, teman korban yang menunggu di luar.
FU yang curiga langsung masuk ke kamar, membuat pelaku panik dan menghentikan perbuatannya.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban dan temannya untuk melarikan diri.
Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, MZ segera melaporkan DS ke Polres Mojokerto.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat.
“Pelaku kami amankan pada Sabtu, 12 Juli 2025, saat bersiap untuk pulang kembali ke Lampung,” tegas Fauzy.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam.
Atas perbuatannya, wanita asal Bandarlampung itu kini mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Sumber: Lappung.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »