Satrres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan FA ( 30 ) THN di sebuah Rumah yang berada di Jalan Manunggal RT 002 RW.001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. |
FA, warga Sawah Piai RT.001 RW.005 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, diamankan pada Selasa ( 29 /7/2025 ) sekira pukul 21.30 Wib diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun Ganja diwilayah hukum Polres Solok Kota.
Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid barang bukti berupa (1) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna yang mana didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja kering yang dibalut dengan plastik bening.
4 (empat) Lembar Kertas Papir. 1 (satu) Unit HP Android Merk REDMI Note 11 5G Warna Aqua Blue.1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Putih tanpq Nomor Polisi
Uang Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu) berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Manunggal RT.002 RW.001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
"Setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan ciri-ciri terlapor, maka pelapor dan tim satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju kerumah tersebut," katanya.
Sesampai di rumah tersebut pelapor dan tim langsung mengamankan terlapor yang bernama FA Alias KALEK yang sedang berada didalam rumah tersebut.
"Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Pelapor dan tim satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan di dalam Box Speaker yang berada di dalam kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Berselang beberapa waktu Satresnarkoba mengamankan 2 orang Pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, diwilayah hukum Polres Solok Kota.
"Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Manunggal RT 002 RW.001 Kel. Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok," ujarnya.
Dengan tersangka RM ( 26 ) thn, warga jalan Manunggal RT.001 RW.001 Kel. Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Dan FK (24) tahun warga Jorong Sambung Nagari Tanjung Bingkung Kec. Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat .
"Dengan barang bukti 1 (1) buah kotak rokok merk Surya yang mana didalamnya yang berisikan 12 ( dua belas) buah pelastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu," ungkapnya.
Selain itu, 1 (satu) buah Kotak rokok merk Merlboro Fiter Blac, 1 (satu) Pack Plastik Klip Bening, 1(satu) Buah apipet Serok, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Itel A79 Warna Bleck, dan 1 (satu) Unit Hp Android Merk VIVO Y19 Warna Spring White
"Uang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berupa 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)," tutup Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid, SH. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »