Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggelar coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman. |
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman OPD terhadap jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh PPID pelaksana.
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menegaskan bahwa PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
"Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP," ujarnya.
Reza juga mengimbau OPD rutin memeriksa dan memperbarui DIP minimal setiap enam bulan.
"Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang bersifat tersedia setiap saat. Semuanya wajib disediakan, tetapi tidak semuanya wajib diumumkan,” jelasnya.
Sementara, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, mengingatkan agar OPD tidak salah mengklasifikasikan informasi.
"Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama untuk dipindahkan,” tegas Heru.
Diskominfo berharap melalui coaching selama dua hari (24-25/7/2025) itu, OPD dapat menyusun DIP secara akurat dan sesuai permintaan publik, sehingga menjadi rujukan penting di kemudian hari.(Dito / Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »