Camat Nanggalo Amrizal Rengganis mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 386. |
Camat Nanggalo Amrizal Rengganis mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 386 yang menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
Untuk itu dilaksanakanlah inovasi pada Kecamatan Nanggalo dengan membuat Whatsapp Auto Reply untuk memperoleh informasi terkait layanan di Kecamatan Nanggalo untuk menghindari masyarakat datang ke Kantor Camat dengan membawa persyaratan yang tidak lengkap.
Adapun Rancang Bangun dan Pokok Perubahan yang dilakukan kata Camat Nanggalo. Pertama dasar hukum yang dijadikan landasan dalam melaksanakan kegiatan inovasi ini adalah sebgai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Latar Belakang kegiatan ini kata Camat Nanggalo mengacu kepada fenomena yang sering terjadi dimasyarakat yang akan ber-urusan ke Kantor Camat Nanggalo bahwa masih banyak masyarakat yang datang dengan persyaratan administrasi yang tidak lengkap sehingga mengharuskan masyarakat untuk kembali mengambil berkas persyaratan yang kurang.
Kantor Camat Nanggalo telah berusaha untuk mensosialisasikan alur serta persyaratan administrasi di Kecamatan Nanggalo melalui media sosial (Facebook dan Instagram), website, maupun banner-banner yang telah dipajang di bagian pelayanan Kantor Camat Nanggalo.
Namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dikarenakan tidak semua orang mengerti dengan aplikasi-aplikasi tersebut.
"Maka dari itu Kecamatan Nanggalo berinovasi untuk merambah ke aplikasi Whatsapp yang mana rata-rata masyarakat telah terbiasa menggunakan aplikasi tersebut dalam keseharian mereka," ungkapnya, Senin (14/7/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dibuatlah inovasi dengan judul “INFORMASI LAYANAN MELALUI WHATSAPP AUTO REPLY (SILALU HORE)” untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan yang diperlukan sehingga tidak ada lagi warga yang harus kembali pulang untuk melengkapi berkas persyaratan layanan.
Selanjutnya Isu strategis yang terjadi adalah masih banyaknya masyarakat yang datang ke Kantor Kecamatan namun masih belum mengetahu alur dan persyaratan layanan yang akan dilakukan, sehingga masyarakat tidak bisa langsung mendapatkan layanan yag diinginkan dikarenakan harus melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu.
Seterusnya, untuk membantu masyarakat agar lebih mengetahui tentang layanan yang akan dilaukan di Kantor Camat maka dilakukan metode pembaharuan dengan menggunakan Whatsapp Auto Reply yang mana aplikasi whatsapp akan secara otomatis menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang inoformasi berbagai layanan yang ada di Kecamatan Nanggalo .
Untuk keunggulan dari inovasi ini ucap Camat Nanggalo adalah metode auto reply yang dirancang pada aplikasi Whatsapp sehingga tidak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk memperoleh jawaban terkait alur dan persyaratan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Nanggalo Yetti Ariyanti mengatakan tujuan diadakannya inovasi ini adalah untuk meningkatkan efektifitas layanan di Kantor Camat Nanggalo dan tidak ada lagi masyarakat yang harus kembali pulang untuk menjemput berbagai persyaratan yang kurang dalam mengakses layanan di Kantor Camat Nanggalo serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi terkait layanan yang ada di Kecamatan Nanggalo.
Selanjutnya disampaikan Yetti Ariyanti manfaat bagi unit kerja ucap Camat Nanggalo dengan adanya inovasi ini manfaat yang akan diperoleh bagi unit kerja adalah terwujudnya layananan yang efektif dan meningkatkan kepuasan masyarkat terhadap pelayanan di Kantor Camat Nanggalo.
Ia juga mengatakan manfaat bagi masyarakat dengan adanya inovasi ini masyarakat dapat memperoleh informasi terkait layanan yang ada di Kecamatan Nanggalo dengan mudah dan juga tidak ada lagi masyarakat yang akan terkendala kekurangan berkas persyaratan dalam pengurusan karean sudah dijelaskan melalu whatsapp kecmatan Nanggalo.
Hasil yang diperoleh dari inovasi ini adalah adanya whatsapp auto reply yang akan memberikan informasi terkait layanan di Kantor Camat Nanggalo yang dibutuhkan oleh masyarakat secara otomatis kepada warga dan berkurangnya tingkat masyarakat yang masih membawa berkas persyaratan yang tidak lengkap ketika ber-urusan di Kantor Camat Nanggalo dan
terwujudnya efektifitas pelayanan di Kantor Camat Nanggalo.
Terakhir ucap Yetti Ariyanti dukungan anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan inovasi ini diambil dari anggaran sub kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »