Menurut keterangan korban (anaknya), peristiwa ini terjadi saat korban berkenalan dengan terlapor BY lewat Instagram. (Foto Ilustrasi). |
Dirinya sudah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan teman lelakinya yang baru dia kenal tiga hari lewat media sosial (Medsos) Instagram.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialami sang anak, membuat orangtuanya SY (43), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Sabtu (12/7/2025).
Kepada petugas piket pengaduan, SY menuturkan, peristiwa yang dialami ND terjadi pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 19.00, di Jalan Way Itam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Menurut keterangan korban (anaknya), peristiwa ini terjadi saat korban berkenalan dengan terlapor BY lewat Instagram.
“Kalau keterangan anak saya kenal dengan terlapor ini baru tiga hari lewat Instagram,” ungkap SY.
Setelah berkenalan di Instagram, lalu korban dan terlapor berlanjut bertelepon lewat WhatsApp.
“Nah saat itu anak saya diajak oleh Terlapor untuk berhubungan badan di kost di penginapan di kota Palembang,” katanya.
Peristiwa ini pun terkuak, setelah SY memeriksa Handphone anaknya.
“Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporkan ke sini berharap pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan orangtua korban terkait laporan UU Persetubuhan Anak.
“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA,” tuturnya. (*)
Sumber: Suarapublik.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »