Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai eks Menkominfo Budi Arie Setiadi sangat layak menjadi terdakwa utama dalam kasus dugaan beking judol. |
Penilaian itu didasari pengakuan hampir semua terdakwa yang menyebutkan pengendalinya adalah Budi Arie hingga diduga mendapat jatah 50 persen.
Mahfud MD menilai Budi Arie harus dianggap sebagai penanggung jawab, bahkan aktor intelektual
"Dia (Budi Arie) harus dianggap sebagai penanggung jawab, bahkan bisa dianggap sebagai aktor intelektual dari seluruh peristiwa itu. Jadi oleh sebab itu, kalo secara hukum dia sangat layak menjadi terdakwa utama," kata Mahfud di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Hanya saja, kata dia, jika dilihat secara politis akan berbeda lagi.
Sebab, tentu akan berkaitan dengan jaringan-jaringan politik yang diduga membekingi maupun dibekingi Budi Arie.
"Tapi menurut saya, hukum itu enggak usah terlalu banyak diharapkan menyentuh semua orang yang mendapat atau menjadi beking Budi Arie, Budi Arie-nya aja ini pelaku yang pasti," ujarnya.
Mahfud menegaskan penilaian ini merupakan pandangannya dan menjadi analisis dari sejumlah pihak di luar karena merujuk fakta persidangan yang ada, yakni Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen meskipun telah dibantah.
Menurutnya, pengakuan itu tinggal dibuktikan di pengadilan.
Mahfud juga menyoroti pelaku yang mengurus pemblokiran itu adalah orang tidak punya kapasitas dan dipaksakan untuk diangkat oleh Budi Arie.
"Meskipun berdasarkan proses hasil resmi dia dilaporkan, 'Tidak bisa Pak ini,' tapi oleh Budi Arie harus masuk, dan diberi jabatan setingkat eselon satu kan? Sehingga minta gaji besar sekali. Lalu apa? Gajinya karena atas permintaan Budi Arie agar orang ini masuk, gajinya diambilkan dari dana operasional Dirjen, itu muncul di pengadilan. kan udah jelas," tutur mantan Ketua MK itu.
"(Jadi) siapa pelakunya, siapa otaknya, siapa yang bertanggung jawab, semua kan sudah jelas. gitu aja," tandasnya.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul di persidangan kasus beking judol.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie diduga terlibat merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online.
Budi Arie pun menepis tudingan itu. Dia menilai hal tersebut merupakan narasi jahat yang menyerang dirinya.
"Itu narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar. Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen," ujar melalui keterangannya, Senin (19/5/2025).
"Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," tutur dia.
Budi Arie meminta publik jernih melihat narasi tersebut agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.
Narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong para terdakwa.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya. Intinya, pertama mereka (para terdakwa) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ucap Budi. (*)
Sumber: iNews.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »