Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid mengatakan, PKB mengusulkan agar pemilihan kepala daerah diserahkan ke DPRD. |
Usulan ini menjadi salah satu respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan terkait keputusan tersebut," kata Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Jazilul khawatir putusan MK yang memisah pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan daerah berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 2-2,5 tahun.
Putusan tersebut mengindikasikan MK memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.
Selain itu juga terkesan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis.
“Betapa rumitnya ketika ada masa transisi anggota DPRD. Kalau di Pj-kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan hasil pemilu hanya lima tahun,” jelas Waketum PKB ini.
Maka dari itu, PKB mengusulkan agar pemilihan kepala daerah diserahkan ke DPRD.
Dengan format ini diyakini berbagai kerumitan pemilu bisa direduksi, termasuk bisa mengurangi potensi politik biaya mahal.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga konstituen PKB memberikan masukan yang konstruktif dalam menentukan arah kebijakan pemilu ke depan," pungkasnya. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »