Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga SH SIk MH melakukan rilis ungkap Kasus TP rudapaksa Anak Dibawah Umur, dengan tersangka bapak kandungnya sendiri. |
Dengan tersangka bapak kandungnya sendiri Sumadi (36) warga Jirak Jaya Muba.
Diketahui Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib, korban sebut saja bunga, 14 Tahun warga Jirak Jaya Muba.
Kapolres Muba AKBP God Palasro SH SIk MH menjelaskan ebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat(1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku memaksa dan mengancam korban menggunakan parang lalu pelaku langsung menarik celana korban perbuatan pelaku tersebut dilakukan terhadap korban sejak Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Juni 2025 akibat kejadian ini pelapor Melapor ke Spkt Polres Muba." Ujar Kapolres.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut maka terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka,
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan Penahanan terhadap tersangka di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba guna untuk proses Penyidikan," jelasnya.
Dikatakan, Kapolres tersangka di jerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Dan ada penambahan sepertiga karena pelaku orang tua kandung," ujarnya. (*)
Sumber: Disway.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »