Satres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua pria dan satu wanita, pada Minggu dini hari (13/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. |
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah di Perumahan Saiyo Asri Residence Blok F No. 12 RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok Sumatera Barat.
Kasat Narkoba AKP Akin Nurasyid menyampaikan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Ketiga pelaku narkoba jenis shabu yang diamankan Oce Berlian Rembige alias Oce (42 tahun), warga Jl. Tembok Raya, Kelurhan. Nan Balimo – diduga sebagai bandar.
Chintya Monicha alias Sindi (30 tahun), warga Gang Sirsak, Pasar Pandan Air Mati – berperan sebagai penghubung, Bimo Pangestu alias Bimo (30 tahun), warga Jl. Batu Laweh, Tanjung Paku – berstatus DPO dan diduga sebagai penyalur.
Saat penggerebekan yang dilakukan petugas Satres narkob menemukan sejumlah barang bukti . 5 (lima) buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil dan 1 pack ukuran sedang, 2 pipet serok, 1 unit timbangan digital, 4 unit HP android berbagai merek (Redmi, Infinix, Poco), Uang tunai sebesar Rp1.115.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 hingga Rp5.000.
Sedangkan arang bukti ditemukan di bawah kasur di dalam kamar rumah, sementara sebagian lainnya diamankan dari saku pelaku serta lantai kamar.
Untuk itu, Oce mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya, dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau memperjual belikan barang haram tersebut.
Sedang tersangka Bimo yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berhasil diamankan tak lama setelah dua tersangka awal ditangkap. Ia datang ke lokasi atas panggilan dari Chintya Monicha.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid menegaskan bahwa pihaknya akan terus intensif dalam melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk komitmen Polres Solok Kota dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »