Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sago Kota Payakumbuh menuai kritik tajam dari Pemuda Peduli Indonesia (PPI). |
Organisasi tersebut menilai bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, serta melibatkan figur dengan potensi konflik kepentingan tinggi.
Dalam keterangannya, perwakilan PPI Bima menyebut bahwa kejanggalan paling mencolok adalah posisi Drs. Rida Ananda, M.Si., Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Sago, namun sekaligus merangkap sebagai Ketua Pansel dalam seleksi direksi perusahaan tersebut.
"Seseorang yang menjabat sebagai Ketua Dewas seharusnya menjadi pengawas dari proses seleksi, bukan malah turun langsung menjadi Ketua Pansel. Ini menciptakan konflik kepentingan yang serius dan mengancam objektivitas serta kredibilitas proses,” ujar Bima, Sabtu (2/8).
PPI menilai bahwa posisi ganda Rida Ananda sangat tidak etis, terlebih jika pansel dibentuk tanpa dasar hukum yang transparan dan terbuka.
Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip check and balance, peran pengawasan dan pelaksana tidak boleh tumpang tindih dalam satu orang.
"Sekda sekaligus Ketua Dewas, lalu sekarang juga Ketua Pansel. Ini praktik rangkap peran yang membingungkan dan mencederai tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegas Bima.
Lebih lanjut, PPI mempertanyakan diamnya DPRD Kota Payakumbuh dalam menghadapi persoalan tersebut.
Padahal DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap tahapan dalam proses seleksi jabatan publik, termasuk direksi BUMD, berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
Ketika fungsi pengawasan DPRD lumpuh, maka tidak ada jaminan bagi masyarakat bahwa kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum.
"DPRD harus memanggil pihak-pihak terkait dan menghentikan seleksi ini sementara,” ujar Bima.
PPI menegaskan bahwa jabatan Direksi Perumda Tirta Sago bukan posisi sembarangan, karena berkaitan langsung dengan layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Maka, proses pemilihannya pun harus profesional, akuntabel, dan legal secara administratif.
PPI mendesak:
1. DPRD Kota Payakumbuh segera memanggil Sekda selaku Ketua Dewas dan Ketua Pansel untuk memberikan klarifikasi di forum terbuka;
2. Seluruh tahapan dan dokumen seleksi diumumkan ke publik untuk menjamin transparansi;
3. Proses seleksi dihentikan sementara hingga dilakukan audit menyeluruh secara hukum dan administratif oleh lembaga independen.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
"Kami tidak ingin BUMD menjadi alat kompromi kekuasaan, apalagi dijalankan dengan prosedur yang tidak sah,” pungkas Bima.
Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Payakumbuh maupun DPRD terkait legalitas pansel dan polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »