Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan Hotman Paris itu. |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan Hotman Paris itu.
Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Kejagung meminta agar perkara yang sedang diusut ini berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Adapun dalam hal ini Kejagung juga menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," tutur dia.
Anang pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung.
Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," tandasnya.
Sekadar diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »