| Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin saat rapat pada Senin, 22 September 2025. |
"Yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi," jelasnya kepada awak media, Senin, 22 September 2025.
Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentang APBD Tahun 2026.
"Termasuk dalam hal ini Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha,” jelasnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren.
"Juga Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda), perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah," katanya.
Pihaknya juga menyorot soal Perda-perda yang tidak berjalan efektif dan mendorong semua Perda yang sudah ditetapkan namun belum ada aturan turunan dalam bentuk Pergub untuk disegerakan oleh Biro Hukum menerbitkan Pergubnya.
“Cukup banyak Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah yang belum dikeluarkan aturan turunannya dalam bentuk Pergub. Karena kewenangannya ada di eksekutif Bapemperda sudah menanyakan dan mengingatkan hal ini ke Biro Hukum,” jelasnya. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »