Ayah Rudapaksa Anak Kandung dan Rekam Aksinya, Korban Trauma Berat

Ayah Rudapaksa Anak Kandung dan Rekam Aksinya, Korban Trauma Berat
Dalam kasus ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. (Ilustrasi: Ayah rudapaksa anak kandung).
BENTENGSUMBAR.COM
- Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan MK, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya turut merekam aksi bejatnya. 

Dari ponsel pelaku, polisi mendapati 2 video tersebut dengan anak sulungnya.

“Pelaku merekamnya (pencabulan). Dan ponsel tersebut sudah kita sita untuk barang bukti,” ujarnya.

Aris menjelaskan pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. 

Dalam kasus ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Pelaku sudah mengakui mencabuli anaknya. Sudah tidak terhitung lagi,” katanya

Sedangkan korban berinidisl N, kata Aris, saat ini mengalami trauma berat.

Remaja 14 tahun tersebut kerap menyendiri dan murung.

“Korban trauma, dan ada pedampingan dari UPTD PPA,” ungkapnya.

Sementara MK, pelaku mengaku sudah tak terhitung melakukan aksi bejatnya.

Pelaku memanfaatkan kelengahan istri saat tidur dan meninggalkan rumah.

“Istri tidak pernah curiga. Saya melakukannya saat istri tidur atau sedang keluar rumah,” ujarnya

Ia mengaku pencabulan tersebut berawal saat anaknya tidur atau berusia 5 tahun.

Awalnya, ia hanya meraba-raba alat vital anak sulungnya tersebut.

“Umur 5 tahun itu hanya raba-raba. Setelah masuk SD saya lakukan (rudapaksa), sudah tak terhitung,” kata ayah 6 anak ini.

Aksi bejat MK ini dilakukan dengan mengancam menghabisi nyawa anaknya.

Pelaku menggunakan parang, pisau dan gergaji.

“Saya kasih jajan juga. Anak yang lain tidak ada (cabuli),” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Batam Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »