Ayah Tiri Rudapaksa Anak Disabilitas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Rudapaksa Anak Disabilitas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku yang tidak memiliki empati ini tega menyeret korban yang berada di kursi roda sebelum melakukan tindakan asusila. (Ilustrasi). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Polisi menangkap seorang pria di Garut, Jawa Barat, karena dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang merupakan seorang perempuan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 

Pelaku yang tidak memiliki empati ini tega menyeret korban yang berada di kursi roda sebelum melakukan tindakan asusila tersebut berulang kali. Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Garut.

Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, namun hal itu berbanding terbalik dengan perilaku pria paruh baya berinisial A (51) asal Kecamatan Mekarmukti, Garut. 

Sebagai ayah tiri, A nekat menyetubuhi anak berkebutuhan khusus di rumah mereka sendiri. 

Ironisnya, pelaku merupakan orang terdekat korban, tetapi ia melakukan kekerasan seksual ini berulang kali tanpa menunjukkan penyesalan.

Korban Mawar (bukan nama sebenarnya), merupakan gadis muda pengidap lumpuh sejak lahir. 

Sang ayah tiri tega menggagahinya saat ibu korban sedang tidak di rumah. 

Setelah disetubuhi sebanyak tiga kali, Mawar akhirnya memberanikan diri untuk bercerita dan melapor kepada saudaranya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (31/10/2025).

“Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial A, warga Garut yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Korbannya memang sudah dewasa, namun korban ini merupakan orang berkebutuhan khusus,” jelas AKP Joko Prihatin. 

Karena pelaku memiliki hubungan darah atau kekerabatan dekat, penyidik menerapkan Undang-Undang TPKS dengan pemberatan hukuman sepertiga.

Hal ini menjadikan ancaman pidana terhadap pelaku cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. 

Bahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut menemukan bahwa aksi bejat ini sudah berlangsung sejak Agustus 2025.

“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara karena statusnya sebagai ayah tiri,” tambahnya. 

Joko menambahkan, pelaku mengakui perbuatan tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025. 

Sementara itu, korban baru membuat laporan resmi kepada polisi pada 27 Oktober 2025. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »