Numpang di Rumah Mertua, Suami Malah "Awai" Adik Sang Istri

Numpang di Rumah Mertua, Suami Malah "Awai" Adik Sang Istri
Tak terima mendapat perlakukan tak senonoh, FT memberi tahu kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Aceh Singkil, ungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan abang ipar kepada adik iparnya. 

Dalam perkara itu, polisi telah amankan tersangka berinisial AL (30) berserta sejumlah barang bukti. 

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, di Mapolres setempat di Kampung Baru, Jumat (24/10/2025).

Menurut Kapolres, kasus itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada 4 Oktober 2025.

Tersangka AL tinggal menumpang di rumah mertuanya di situ.

Kala itu, tersangka melihat adik iparnya berinisial FT (18) sedang tidur di kamar.

Pelaku dapat melihat adik iparnya tidur, lantaran kamar tidak dilengkapi dengan pintu. 

Melihat itu, tersangka masuk untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

FT yang sedang tidur, terbangun melihat wajah abang iparnya yang ada di atas kepalanya. 

Mengetahui adik iparnya terbangun, tersangka meminta tak membocorkan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang Rp 50 ribu. 

Setelah itu tersangka ke luar dan masuk ke kamar tidurnya di sebelah kamar korban. 

"Tersangka meminta korban tidak bilang, nanti dikasih uang Rp 50 ribu," kata Kapolres AKBP Joko Triyono. 

Tak terima mendapat perlakukan tak senonoh, FT memberi tahu kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka. 

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. 

Maklum pelaku sempat kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres. 

Terhadap tersangka AL penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.

AKBP Joko Triyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personelnya di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »