DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah

DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).


Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat rapat kerja bersama KPU dan Arsip Nasional RI (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).


Dia pun mempertanyakan kejadian sebenarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.


"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin dalam rapat.


Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipersoalkan publik. Dia mengatakan PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).


"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ucap Khozin.


"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam arsip nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya.


Khozin mengaku tak nyaman dengan narasi dan isu ijazah Jokowi. Apalagi, persoalan itu menuai klaim dari berbagai pihak.


"Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang nggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" ujar Khozin.


Sebelumnya, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, angkat bicara soal isu pemusnahan salinan ijazah dan berkas dokumen Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Isu ini sempat memanas dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).


Arya menegaskan, KPU Solo masih menyimpan dokumen-dokumen penting terkait pencalonan Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.


“Persoalan pemusnahan dokumen yang beredar luas di media dan disorot dalam sidang KIP mengacu pada Buku Agenda Surat Masuk, bukan pada berkas pendaftaran utama Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo,” katanya, Rabu (19/11/2025).


Arya menegaskan, KPU tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran termasuk salinan ijazah Jokowi. Secara administratif, hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku. (*) 


Sumber: iNews. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »