| KPK mengungkapkan bahwa para Kepala UPT di lingkungan Pemprov Riau terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat untuk memenuhi permintaan uang Gubernur Riau Abdul Wahid. |
“Jadi informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Apalagi pada Maret 2025 anggaran Riau sedang defisit mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (8/11).
Asep menilai, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, saat anggaran daerah dalam kondisi defisit, seharusnya pejabat publik tidak menambah beban bagi bawahannya dengan meminta setoran atau jatah dari proyek.
“Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan meminta uang di tengah defisit anggaran merupakan bentuk ironi sekaligus bukti lemahnya integritas penyelenggara negara.
“Tapi ini kan ironi, di saat defisit, anggaran belanjanya terganggu karena defisit itu, sementara malah minta sejumlah uang. Itu yang membuat kita sebetulnya prihatin,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: Jawa Pos. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »