Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Tiga Kali Terancam Hukuman Pidana Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

Kasus tindak pidana pemerkosaan dan atau kekerasan terhadap anak kandung oleh SPJ, akan diproses sesuai pasal hukuman jinayat dan pasal perlindungan anak. (Ilustrasi) 
BENTENGSUMBAR.COM – Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengungkapkan kasus rudapaksa anak kandung di bawah umur. Kasus ini, diungkap di Mapolres setempat, Rabu (5/11).

Dari konferensi pers yang digelar Mapolres tersebut, AKBP Yulhendri, menyampaikan kasus tindak pidana pemerkosaan dan atau kekerasan terhadap anak kandung oleh SPJ, akan diproses sesuai pasal hukuman jinayat dan pasal perlindungan anak.

“Tersangka terbukti telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Tersangka akan disanksi dengan pasal 49 Jo pasal 50 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan atau pasal 80 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, kasus rudapaksa terhadap anak kandung di bawah umur itu, sesuai dengan surat laporan polisi Nomor: LP/B/108/XI/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, Tanggal 01 November 2025.

Kejadiannya, di dalam rumah sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Saat korban sedang tidur disamping ibu kandung atau istri dari tersangka. 

“Motif kasus ini, masih dalam pendalaman, dan dilaporkan oleh istri dari tersangka,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka tersebut, mengakui sudah tiga kali melakukan akai bejat terhadap anak kandungnya yang terbilang mengidap keterbelakangan mental,” sambung Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan.

Menurutnya, kasus tindak pidana rudapaksa atau kekerasan terhadap anak tersebut, secepatnya akan dilimpahkan dan hukumannya akan disesuaikan dengan pasal-pasal Qanun Aceh dan Undang-undang perlindungan anak.

“Tersangka akan disanksi dengan hukuman jinayat (Qanun Aceh) dan atau Undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Kapolres. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »