| Ketua LKAM Kecamatan Sungai Tarab, H. S. Dt. Marah Bangso, menegaskan bahwa penyusunan PerKAN dan Pernag harus dilakukan secara bersama antara KAN dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. |
Rakor tersebut membahas penguatan dan penegasan peraturan adat salingka nagari, serta peran penting camat dalam membina dan mendorong pemerintah nagari untuk memfasilitasi penyusunan Peraturan Karapatan Adat Nagari (PerKAN) dan Peraturan Nagari (Pernag) Adat Salingka Nagari.
Ketua LKAM Kecamatan Sungai Tarab, H. S. Dt. Marah Bangso, menegaskan bahwa penyusunan PerKAN dan Pernag harus dilakukan secara bersama antara KAN dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“PerKAN dan Pernag ini harus menjadi payung hukum bagi kearifan lokal di nagari. Prosesnya perlu melibatkan masyarakat dan anak kemenakan sejak tahap penyusunan hingga pengesahan, bukan sekadar menyalin dari tempat lain. Harus ada kualitas dan bahasa hukum yang sesuai dengan adat serta nilai-nilai lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. H. Febby Dt. Bangso, SSt.Par, M.Par, QRGP, CFA, selaku Ketua Karapatan Adat Nagari Gurun, menekankan bahwa PerKAN dan Pernag Adat Salingka Nagari menjadi dasar penting dalam menata lembaga dan limbago adat di nagari.
“KAN bukan lembaga peradilan, tapi perlu dibentuk limbago untuk membuat keputusan adat dan penyelesaian masalah adat di nagari bisa memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peningkatan kapasitas penghulu, datuak di kampung maupun di rantau, menjadi kunci keberlanjutan masyarakat adat. Juga perlu adanya panungkek atau khatik bagi datuak yang berada di rantau agar fungsi adat tetap berjalan di kampung halaman,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dt. Tan Gadang, selaku Wakil Ketua, mengingatkan agar setiap persoalan adat di nagari diselesaikan sesuai tatanan adat, yaitu bajanjang naik batanggo turun, bukan dengan cara pintas.
“Kekeliruan di masa lalu, terutama sejak masa pergolakan zaman angku lareh, perlu diluruskan agar tidak menjadi dosa yang berkepanjangan. Kebenaran adat tidak bisa diubah yang benar dan usali akan tetap benar pada waktunya. Mari kita jaga marwah panghulu dan adat kita, jangan sampai tungkek mambao rabah,” pesannya.
Rapat juga menyepakati bahwa Rakor KAN berikutnya akan dilaksanakan di Nagari Gurun pada bulan November 2025, dengan agenda lanjutan pembahasan draft PerKAN dan Pernag Adat Salingka Nagari. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »