| Pakar telematika, Roy Suryo mengaku tidak masalah terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). |
Dia menyindir Silfester Matutina yang berstatus terpidana, namun masih bisa berkeliaran dan mengakali hukum.
Roy menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya harus dihadapi dengan baik dan tegar.
Dia pun menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada di kepolisian.
"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," ucap Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Roy menambahkan, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.
"Di Indonesia, bahkan tadi sampaikan pada saat Ikrar, ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, namanya Silfester Matutina," katanya.
Meski demikian, mantan Menpora ini meminta aparat kepolisian bisa bersikap adil terhadap semua pihak.
''Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak," tuturnya.
Atas dasar itu, dia menegaskan, pihaknya tak masalah dengan status tersangka terkakt tudingan ijazah palsu Jokowi.
Bahkan, Roy memastikan, dirinya bersama rekan yang berstatus tersangka bakal memenuhi panggilan penyidik pertama pada esok lusa.
"Yang jelas gini, yang jelas tanggal 13 November besok kami bertiga hadir," ucap Roy.
Di sisi lain, dia pun berpesan pada koleganya yang juga menjadi tersangka agar tetap tegar.
Dia meyakini, perjuangan yang ditempuhnya ini sudah berada di jalan yang benar.
"Yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya," kata Roy.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo CS menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ucapnya. (*)
Sumber: iNews. id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »