Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Staf KBRI di Arab Saudi

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Staf KBRI di Arab Saudi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik telah meminta keterangan dari pihak KBRI Arab Saudi serta Kementerian Haji Arab Saudi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. 

Selain memeriksa para saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Indonesia, penyidik KPK kini berada di Arab Saudi untuk memperkuat bukti dalam skandal yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik telah meminta keterangan dari pihak KBRI Arab Saudi serta Kementerian Haji Arab Saudi.

“Penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi,” ujar Asep, Selasa (2/12/2025).

Menurut Asep, kunjungan penyidik bertujuan mengonfirmasi detail pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. 

Selain itu, KPK juga menggali informasi mengenai fasilitas serta pelaksanaan haji. Penyidik diperkirakan berada di Arab Saudi selama satu minggu.

Asep menambahkan sejumlah bukti awal sudah diterima KPK, termasuk dokumentasi foto yang telah dikirim dari Arab Saudi. 

“Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” ujarnya.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. 

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Penyidik juga menggeledah rumah Yaqut, kantor travel haji, rumah ASN Kementerian Agama, hingga kantor Ditjen PHU Kemenag.

Pemeriksaan saksi berlangsung di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan wilayah lainnya.

Pihak yang diperiksa tidak hanya dari Kementerian Agama, tetapi juga puluhan hingga ratusan pemilik travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah. 

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50% dan dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara sejumlah pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian jatah tersebut. 

Bahkan, penyidik tengah menelusuri aliran dana terkait penerbitan SK tersebut. 

Kuota yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus mencapai sekitar 42% atau 8.400 kursi, yang diduga menguntungkan agen travel.

Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

KPK memastikan penyidikan akan terus diperluas, termasuk bekerja sama dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk memastikan semua alur pembagian kuota dapat diungkap. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »