| Roy Suryo, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali berbicara terkait gelar perkara khsusus kasus terebut yang dilaksanakan pihak Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12/2025) kemarin. |
Ia menuturkan, gelar perkara khusus semakin menguatkan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, lantaran menurutnya terdapat kebohongan yang terungkap di proses tersebut.
"Sangat mengautkan (tudingan) karena makin banyak kebohongan yang terbongkar," kata Roy Suryo dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa.
Kebohongan yang dimaksud, salah satunya terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan Jokowi pada April 2025 lalu.
"Yang pertama adalah kebohongan Jokowi, ketika dia ditanya, 'anda melaporkan apa?', 'oh saya enggak melaporkan, apa yang saya laporkan cuma peristiwa'," ucapnya.
"Kemarin selain yang disebut-sebut ijazah,yang maunya itu disebut ijazah, itu kita ditunjukkan juga LP, laporan polisi. Ternyata laporan polisi semenjak Jokowi 30 April iitu sudah jelas ada enam Pasal," imbuhnya.
Pasal yang dilaporkan, kata ia, diantaranya adalah Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi selama ini, terima kasih pak polisi, yang kemudian 'oh bukan dari kami Pasal 32,35', terbukti Pasal itu dari Jokowi. Jadi sangat jahatnya dia, dia menuduh dengan Pasal 32, 35," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan penyidik pada gelar perkara khusus kemarin.
Terkait hal itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tetap meyakini bahwa ijazah tersebut palsu.
"Kemudian yang paing peting adalah apa? Ditunjukkan (ijazah asli Jokowi). Ya hanya ditunjukkan begitu saja, jadi kami jangankan memeriksa, ingat ya bukan diperiksa kami hanya disuruh melihat, karena untuk megang saja tidak boleh. Karena misalnya untuk melihat kertasnya benar enggak kertas tebal atau tidak, tidak bisa. Jadi itu tetap ada di dalam map," ungkapnya.
"Saya dan dokter rismon sudah punya satu kesimpulan bahwa itu tetap 99,99 palsu," tegas Roy Suryo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam kesempatan yang sama membantah pernyataan Roy Suryo terkait Pasal yang dilaporkan kliennya.
Ia mengatakan, sejak awal Pasal tersebut telah masuk dalam laporan Jokowi.
"Saya komentari dulu tentang LP, ini isu yang baru dibangun mas Roy Suryo. Jadi publik bisa mengikuti media, sejak awal kami sudah menyatakan laporan kami adalah (Pasal) 310, 311, 32 dan 35 IT," ucapnya.
"Jadi ini sesuatu yang sudah kita jelaskan berkali-kali, semua orang tahu, lalu sekarang dibangun isu baru seolah-olah kami tidak pernah menyatakan itu," tegasnya.
Ia pun kemudian meminta seluruh pihak untuk mengecek ihwal hal tersebut di media.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka dalam gelar perkara khusus kemarin.
Hal itu disampaikan Roy Suryo usai mengikuti gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Bahkan sampai the last minute, kami akhirnya sama seperti klaster satu tadi dipetunjukkan sebuah barang yang diklaim itu adalah ijazah asli, katanya ijazah analog dari seorang yang namanya Joko Widodo," ucapnya, Senin.
Meski sempat ditunjukkan ijazah Jokowi, pihak Roy Suryo tetap meyakininya palsu. (*)
Sumber: kompas.tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »