| Menteri Kehutanan (Mrnhut) RI, Raja Juli Antoni. Walhi mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. |
“Kami Walhi mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, Kemenhut harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut,” ujar Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Uli menegaskan bahwa berbagai bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatera harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Menurutnya, proses evaluasi perizinan hingga pencabutan izin perlu dilakukan secara transparan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta pemulihan hak masyarakat.
Merujuk Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan, Uli menyebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan yang merusak hutan.
“Otoritas itu harus digunakan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian masyarakat dan memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka,” ujarnya.
Walhi juga mencatat berbagai aktivitas ilegal yang memperburuk kondisi lingkungan di tiga provinsi tersebut. Di Sumbar, terdapat 62 kegiatan tambang emas tanpa izin yang tersebar di Kabupaten Solok dan Sijunjung.
Sementara itu, di Aceh, seluas 5.208 hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Aktivitas tersebut tersebar di Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan DAS di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah berlangsung belasan tahun. Sangat disayangkan Kemenhut dan kepolisian tidak melakukan penegakan hukum tegas. Jika aktivitas itu ilegal, seharusnya ditindak dan dihentikan,” kata Uli.
Untuk mencegah kerusakan lebih luas di wilayah lain, Walhi mendorong Kemenhut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
“Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar evaluasi perizinan dan penindakan hukum mencakup seluruh aktivitas, baik yang berizin maupun yang ilegal,” tambah Uli. (*)
Sumber: Pikiran Rakyat
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »