| Mahyeldi saat menerima audiensi Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernuran, Jumat (9/1/2026). |
Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat menerima audiensi Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernuran, Jumat (9/1/2026).
Ia menyebut, sertifikasi halal merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha. Selain itu, hal tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus jelas kehalalannya. Sertifikat halal adalah jaminan mutu dan kepercayaan,” ujar Mahyeldi.
Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen mempercepat sertifikasi halal melalui pendampingan dan kemudahan layanan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk melalui program sertifikasi halal gratis. Dengan sertifikat halal, produk lokal dinilai bisa memiliki daya saing lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
Mahyeldi juga mendorong kawasan strategis seperti destinasi pariwisata, bandara, stasiun, dan terminal transportasi publik menjadi zona kuliner halal, aman, dan sehat, sekaligus memperkuat citra Sumbar sebagai daerah unggulan pengembangan produk halal.
Sementara itu, Kepala BPJPH Provinsi Sumbar, H. Dr. Ikrar Abdi, S.Ag., M.A. menyampaikan bahwa BPJPH mengalokasikan sebanyak 32.601 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di Sumbar melalui program SEHATI 2026, yang ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026.
“Program ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar,” ujarnya.(adpsb/nov/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »