Ketika Parkir Liar Menguasai Padang, Warga Dipaksa Ikhlas

Ketika Parkir Liar Menguasai Padang, Warga Dipaksa Ikhlas
Di Kota Padang, parkir tak lagi sekadar urusan menit dan rupiah.

DI
Kota Padang, parkir tak lagi sekadar urusan menit dan rupiah. Ia menjelma pengalaman sosial yang menjengkelkan—kadang memaksa, sering kali tanpa pilihan. Dari Pasar Raya, Jalan Permindo, hingga kawasan Pantai Padang, ruang publik seolah menyempit oleh klaim sepihak para juru parkir liar. Kota ini seperti memiliki “otoritas bayangan” yang bekerja di luar sistem, tapi terasa lebih hadir daripada aturan resmi.

Datang sebentar ke toko, warung kopi, atau sekadar mengambil pesanan, pengendara kerap langsung disambut peluit, isyarat tangan, atau ketukan helm. Bahkan sebelum mesin dimatikan, tarif seakan sudah dipatok. Tidak ada karcis. Tidak ada papan tarif. Yang ada hanya gestur tubuh dan nada suara yang menyiratkan satu pesan: bayar, atau siap menghadapi keributan kecil yang tak perlu.

Padang adalah kota dagang

Sejak lama, ruang-ruang ekonomi tumbuh mengikuti denyut pasar dan lalu lintas orang. Namun belakangan, yang tumbuh bukan hanya lapak pedagang dan kafe baru, melainkan juga jaringan parkir liar yang menguasai trotoar, badan jalan, bahkan pintu masuk ruko. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki berubah fungsi menjadi lahan parkir informal. Badan jalan menyempit. Kemacetan pun menjadi pemandangan rutin, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan.

Ironisnya, semua itu terjadi di ruang yang jelas-jelas milik publik. Pemerintah Kota Padang memiliki peraturan daerah tentang retribusi parkir. Di atas kertas, semuanya tampak rapi: tarif resmi, karcis, zona parkir, dan kewenangan pengelolaan. Namun di lapangan, aturan itu seperti pamflet usang—terpajang, tapi tak berdaya. Hukum hadir sebagai teks, bukan sebagai pengalaman.

Banyak warga akhirnya memilih “ikhlas” daripada berdebat. Lima ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah—angka yang tampak sepele. Tapi jika dikalikan ribuan kendaraan setiap hari, nilainya besar. Uang itu tidak masuk kas daerah. Tidak memperbaiki jalan. Tidak menambah rambu. Tidak pula meningkatkan pelayanan. Ia menguap di tangan-tangan informal yang bekerja di luar sistem, di luar akuntabilitas.

Namun masalah ini tidak sesederhana hitam dan putih. Di balik rompi lusuh para juru parkir, ada realitas ekonomi yang keras. Sulitnya mencari kerja, rendahnya pendidikan, dan sempitnya lapangan usaha membuat parkir liar menjadi salah satu pintu masuk ekonomi informal yang paling mudah. Bagi sebagian orang, itu soal bertahan hidup, bukan sekadar mengambil untung.

Di sinilah sisi “plus” parkir liar kerap diam-diam diakui: ia menyerap tenaga kerja yang tak tertampung sektor formal. Ia menyediakan “pengaturan” parkir di kawasan padat yang memang kekurangan lahan. Dalam situasi tertentu, kehadiran juru parkir—resmi atau tidak—membantu pengendara keluar-masuk kendaraan di ruang sempit. Fungsi sosial ini nyata, meski tidak diakui.

Tetapi di situlah pula minusnya menjadi terang. Pembiaran yang berkepanjangan mengubah fungsi darurat menjadi kebiasaan permanen. Ketika negara—dalam hal ini pemerintah daerah—membiarkan ruang publik dikelola secara liar, yang terjadi bukan keadilan sosial, melainkan normalisasi ketidakberesan. Yang informal tidak diarahkan menjadi formal, melainkan dibiarkan liar dan semakin percaya diri.

Masalah parkir liar di Padang juga tak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum. Razia memang ada, tapi sering bersifat seremonial. Hari ini ditertibkan, besok kembali. Seperti permainan kucing-kucingan yang melelahkan warga. Aparat hadir sebagai pengingat sementara, bukan sebagai penentu aturan. Ketegasan hilang dalam inkonsistensi.

Lebih jauh, parkir liar menciptakan rasa tidak aman. Banyak pengendara merasa terintimidasi—enggan menolak, takut terjadi gesekan, apalagi kekerasan kecil yang tak sebanding dengan nilai uang yang dipersoalkan. Ruang publik pun kehilangan sifat dasarnya: aman, netral, dan bisa diakses tanpa tekanan.

Di kota yang menjunjung falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, ironi ini terasa getir. Ketertiban kalah oleh pembiaran. Etika publik kalah oleh kompromi sehari-hari. Ikhlas menjadi pilihan, tapi ikhlas yang lahir dari keterpaksaan bukanlah kebajikan, melainkan tanda kekalahan warga di hadapan ketidaktegasan negara.

Padang sedang tumbuh sebagai kota jasa, pariwisata, dan pendidikan. Hotel, kafe, dan ruang publik baru bermunculan. Namun wajah kota tidak hanya ditentukan oleh bangunan megah dan destinasi wisata, melainkan oleh bagaimana ia mengelola hal-hal paling dasar: trotoar, parkir, dan rasa aman warganya. Kota yang membiarkan parkir liar tumbuh subur adalah kota yang pelan-pelan menyerahkan kedaulatannya atas ruang publik.

Sudah saatnya pemerintah kota bersikap tegas sekaligus cerdas. Penataan parkir bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga soal martabat ruang publik. Ketegasan tanpa solusi sosial akan melahirkan konflik baru. Sebaliknya, pembiaran tanpa arah hanya akan memperpanjang masalah. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, penegakan hukum yang adil, dan skema transisi yang manusiawi bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor informal.

Tanpa itu semua, warga akan terus dipaksa ikhlas. Dan ikhlas yang dipaksakan, cepat atau lambat, akan berubah menjadi apatis—musuh paling berbahaya bagi sebuah kota yang ingin tumbuh beradab.
(*)

Ditulis Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »