| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno soal aliran dana suap proyek . |
"Berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi mengatakan bahwa lembaganya juga menelusuri aliran uang suap itu dari para tersangka di kasus ini. Termasuk, dugaan aliran uang yang mengalir kepada mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. "Dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini," ucap Budi.
Nyumarno diperiksa penyidik KPK selama enam jam pada hari ini. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 13.50 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor lembaga antirasuah pukul 20.00 WIB.
Nyumarno mengklaim bahwa ia tidak dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal aliran dana dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Nyumarno mengatakan penyidik hanya menanyakan tentang pengetahuannya soal kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Kami tidak tahu tentang peristiwa itu," kata Nyumarno selepas diperiksa KPK di Jakarta Selatan.
Nyumarno menyebut bahwa ia juga ditanya soal jabatannya di DPRD Kabupaten Bekasi sebagai alat kelengkapan dewan di Badan Anggaran serta Badan Musyawarah atau Peraturan Daerah. Nyumarno mengklaim bahwa ia mendapat 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik KPK. "Terus hal-hal lain ya yang seputar itu saja sih," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, dan seorang kontraktor bernama Sarjan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik "ijon" atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (*)
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »