Kubu Roy Suryo Cs Sebut Polisi Terlalu Memaksakan Kasus Ijazah Palsu

Kubu Roy Suryo Cs Sebut Polisi Terlalu Memaksakan Kasus Ijazah Palsu
Kubu Roy Suryo Cs meyakini Jaksa akan mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kubu Roy Suryo Cs meyakini Jaksa akan mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

"Kami yakin dan percaya bahwa apa yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu akan dikembalikan. Percaya sama saya," kata tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji di Polda Metro, dikutip Jumat (23/1/2026).

Ghafur menyebut alasannya karena barang bukti yang disajikan oleh Polda Metro Jaya masih kurang dan belum lengkap. Sebab, alat bukti yang diserahkan ke jaksa itu belum memenuhi persyaratan perimbangan pembuktian antara para pejuang ini dengan yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam kelompok ini, Polda Metro sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus tanggal 14 Januari 2026 untuk keadilan restoratif.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, Keputusan tersebut diambil atas permintaan pihak pelapor maupun tersangka dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif yang telah memenuhi ketentuan hukum. Proses hukum untuk tersangka lainnya masih berjalan, begitu pun penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. (*) 

Sumber: inilah. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »