“Minangkabau atau ‘Sumatra’s Westkust’: Perdebatan Penamaan Wilayah dan Legitimasinya pada Masa Kolonial dan konteks kekinian

“Minangkabau atau ‘Sumatra’s Westkust’: Perdebatan Penamaan Wilayah dan Legitimasinya pada Masa Kolonial dan konteks kekinian
Penamaan wilayah dalam sejarah kolonial bukanlah perkara teknis semata, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan yang membentuk cara suatu ruang dipahami. 

PENGANTAR

Penamaan wilayah dalam sejarah kolonial bukanlah perkara teknis semata, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan yang membentuk cara suatu ruang dipahami, dikelola, dan pada akhirnya diklaim. Dalam konteks Sumatra Barat, istilah Sumatra’s Westkust yang digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak awal abad ke-19 mencerminkan sudut pandang administratif yang reduktif: wilayah luas dengan sejarah politik, adat, dan kedaulatan yang kompleks dipersempit menjadi sekadar “daerah pesisir”.

Padahal, jauh sebelum kolonialisme memaksakan pembagian administratifnya, Minangkabau telah hadir sebagai entitas historis yang meliputi hubungan erat antara daerah darek dan rantau, dengan sistem laras sebagai struktur sosial-politik yang mengikat keduanya. Ketegangan antara realitas historis ini dan konstruksi kolonial itulah yang melatarbelakangi perdebatan mengenai kelayakan penggunaan nama Sumatra’s Westkust atau pengembalian kepada nama Minangkabau.

Perdebatan tersebut bukan sekadar wacana lokal, melainkan tercermin secara jelas dalam pers kolonial. Salah satu rujukan penting adalah artikel yang dimuat dalam surat kabar Algemeen Handelsblad, tertanggal 8 Desember 1905, yang mengangkat persoalan penamaan wilayah ini dalam bingkai administrasi dan legitimasi sejarah. Melalui artikel inilah, tampak bagaimana istilah kolonial dipertahankan, diperdebatkan, dan dikritik dengan merujuk pada sumber-sumber sejarah yang lebih tua.

Dari titik inilah pembahasan berikut bergerak: menelusuri argumen-argumen historis yang digunakan untuk menolak maupun membenarkan perubahan nama wilayah, sekaligus menguji sejauh mana penamaan administratif kolonial selaras atau justru bertentangan dengan kenyataan sejarah Minangkabau sebagai suatu kesatuan politik dan kultural.

***  Minangkabau  *** 
(Artikel Suratkabar Algemeen Handelsblad, halaman 7, tanggal 08-12-1905)

Dalam pembahasan terdahulu tertanggal 18 Oktober, telah dikemukakan bahwa nama Sumatra’s Westkust tidak lagi tepat digunakan. Wilayah yang saat ini termasuk dalam satuan pemerintahan tersebut bukan lagi merupakan daerah pesisir, melainkan hanya mencakup sebagian wilayah Sumatra Barat. Oleh karena itu, diusulkan agar penamaan tersebut digantikan dengan Minangkabau. Penamaan ini dipandang rasional, mudah dipahami oleh penduduk setempat, serta memiliki nilai historis dan kultural yang diakui.

Perlu dicatat bahwa pandangan tersebut pada dasarnya diambil dari Sumatra-Bode. Hal ini dikemukakan kembali karena Indische Gids (Desember 1875, hlm. 187) mengaitkan pendapat tersebut sepenuhnya kepada satu pihak, padahal gagasan tersebut merupakan rujukan dari sumber lain. Namun hal ini bersifat sekunder. Yang lebih penting adalah sikap Indische Gids yang menentang perubahan nama tersebut dengan mengemukakan suatu argumen yang, berdasarkan penelusuran sejarah, tidak dapat dipertahankan.

Majalah tersebut menyatakan bahwa masih dapat dipertanyakan apakah Padangsche Benedenlanden berhak menyandang nama Minangkabau, dengan merujuk pada tulisan H. Kielstra dalam Sumatra’s Westkust (1819–1835), yang dimuat dalam Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, seri kelima, jilid V, bagian b. Dalam kutipan tersebut disebutkan bahwa bagian terbesar dari daerah pedalaman di belakang Padang pada masa lampau berada di bawah satu penguasa dan membentuk Kerajaan Minangkabau. Namun, kutipan tersebut disajikan secara tidak lengkap dan menimbulkan penafsiran yang keliru.

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah pendapat Kielstra sendiri. Letnan Kolonel Raaff, yang tiba di Padang pada akhir tahun 1821, dalam laporan-laporan awalnya menyampaikan keterangan yang berhasil dihimpunnya mengenai keadaan di daerah pedalaman Padang. Kielstra, ketika mengutip laporan tersebut, menambahkan penjelasan bahwa meskipun pengetahuan pada masa kemudian telah menjadi lebih lengkap, tidaklah tanpa arti untuk menyebutkan secara ringkas apa yang diketahui Raaff, guna memahami tindakannya pada waktu itu. Dengan demikian, uraian yang kemudian dikutip oleh Indische Gids dan dikaitkan dengan Kielstra sejatinya merupakan laporan Raaff.

Raaff bukanlah seorang sejarawan. Ia dikirim ke Padang dengan tugas utama mengusir kaum Padri dari daerah pedalaman serta menegakkan kekuasaan pemerintah kolonial. Perhatiannya sepenuhnya tertuju pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, ketidaktepatan dalam perumusan atau tidak disinggungnya wilayah Padangsche Benedenlanden tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan historis yang lebih luas. Dalam sejarah Sumatra, wilayah pesisir Padang juga termasuk dalam lingkup pengaruh Minangkabau.

Memang, batas-batas administratif wilayah pada masa kemudian tidak sepenuhnya bertepatan dengan batas-batas Kerajaan Minangkabau lama. Namun hal ini bukanlah suatu kejanggalan. Banyak kerajaan dan wilayah di Nusantara seperti Aceh, Siak, Bone, dan Gowa, pernah memiliki wilayah kekuasaan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan wilayahnya pada masa berikutnya, sementara nama dan identitas historisnya tetap bertahan. Demikian pula Prancis yang tetap mempertahankan namanya meskipun kehilangan wilayah Alsace Lorraine.

Sumber-sumber sejarah mendukung pandangan tersebut. 

- Valentijn menulis pada tahun 1726 bahwa penguasa Minangkabau bukan hanya berdaulat atas daerah pedalaman, tetapi juga atas daerah pesisir, dan bahwa kepala pemerintahan di Padang diangkat sebagai wakilnya atas nama Perusahaan Hindia Timur.

- Van Basel, dalam tulisannya tahun 1761, menyatakan bahwa kaisar Minangkabau pada masa lampau merupakan penguasa tertinggi atas pesisir tersebut sebelum disingkirkan oleh Aceh. Setelah Perusahaan Hindia Timur mengusir kekuasaan Aceh dari wilayah pesisir, hak-hak Minangkabau atas daerah tersebut kembali diakui, dan perjanjian-perjanjian lama disusun berdasarkan pengakuan tersebut. Van Basel juga mencatat bahwa kepala permukiman di Padang diangkat sebagai panglima atau wakil utama oleh penguasa Minangkabau.

- Menurut Francis, para penguasa Minangkabau, berdasarkan kontrak dengan Perusahaan Hindia Timur, secara berkala menerima pembayaran sebesar 1000 real setiap tiga tahun sebagai tanda pengakuan atas kedaulatan mereka.

Dengan demikian, argumen Indische Gids yang didasarkan pada penafsiran sejarah tidak memiliki landasan yang kuat.

Keberatan lain yang dikemukakan, yaitu bahwa perubahan nama dianggap kurang bermanfaat dan dapat mengganggu kesinambungan sejarah, juga tidak sepenuhnya dapat diterima. Kesinambungan sejarah tidak ditentukan oleh penamaan administratif semata, karena setiap kajian sejarah yang serius senantiasa mempertimbangkan perubahan nama dan batas wilayah dari waktu ke waktu.

Dari sudut pandang faktual dan politik, penggunaan nama Minangkabau justru lebih mencerminkan kenyataan historis dibandingkan dengan penamaan Sumatra’s Westkust, yang seolah-olah membatasi wilayah pemerintahan hanya pada daerah pesisir, sebagaimana keadaan pada tahun 1819. Pada masa tersebut, penamaan itu mungkin masih sesuai, tetapi tidak lagi mencerminkan kondisi wilayah pada masa berikutnya.

Perubahan nama ini memang tidak dapat dikategorikan sebagai suatu reformasi mendesak. Namun, mengingat perubahan tersebut tidak menimbulkan beban waktu, biaya, maupun usaha yang berarti, serta memberikan kejelasan historis dan politis yang lebih besar, maka penundaan atau pembatalannya sulit untuk dibenarkan.

...... 

Epilog: Tanah Ulayat, Hukum Adat, dan Batas Legitimasi Negara

Dari artikel tersebut diatas, terlihat bahwa perdebatan historis mengenai wacana penamaan wilayah Minangkabau bukanlah sekadar soal istilah geografis atau administratif. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana suatu kekuasaan, baik kolonial maupun negara modern, memposisikan diri terhadap tatanan hukum dan pengetahuan yang telah hidup jauh sebelum struktur negara dibentuk. Dalam konteks Minangkabau, persoalan tersebut berpuncak pada tanah ulayat sebagai ekspresi paling konkret dari hukum adat.

Tanah ulayat dalam pandangan adat Minangkabau bukanlah komoditas, bukan pula hasil pemberian negara. Ia merupakan manifestasi dari hak asal-usul, lahir dari persekutuan genealogis dan teritorial suatu kaum dan nagari. Karena itu, tanah ulayat tidak tunduk pada konsep kepemilikan individual, dan tidak dapat dilepaskan atau dialihkan secara bebas, sebab ia terikat pada keberlanjutan identitas kolektif. Prinsip ini menempatkan tanah ulayat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup (living law), bukan sebagai objek yang diciptakan oleh peraturan negara.

Kerangka hukum nasional sesungguhnya telah mengakui kenyataan tersebut. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, bukanlah derivasi dari negara, melainkan realitas yang diakui keberadaannya.

Pengakuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Formulasi ini menunjukkan bahwa hukum negara tidak menciptakan hak ulayat, melainkan membatasi diri untuk mengakuinya dalam kerangka kepentingan yang lebih luas.

Lebih jauh, pengakuan terhadap pengetahuan dan kekayaan adat juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mengakui ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional sebagai kekayaan kolektif masyarakat adat, bukan sebagai hak individual yang dapat dilepaskan secara bebas. Prinsip ini sejalan dengan konsep tanah ulayat, yang pada hakikatnya merupakan bentuk kekayaan kolektif yang tidak dapat dipisahkan dari komunitas pendukungnya.

Dalam kerangka ini, wacana sertifikasi tanah ulayat dalam tanda kutip, apabila dipahami sebagai upaya menyeragamkan hak adat ke dalam kategori hak milik individual atau hak yang sepenuhnya tunduk pada rezim administratif negara, menjadi problematis. Sertifikasi yang mengabaikan prinsip asal-usul dan kolektivitas berpotensi menggeser tanah ulayat dari ranah hukum adat ke dalam logika kepemilikan modern, yang pada akhirnya melemahkan kedudukan masyarakat adat itu sendiri.

Sejarah kolonial menunjukkan bahwa bahkan kekuasaan Eropa, dengan seluruh perangkat hukumnya, masih mengakui eksistensi Minangkabau sebagai satuan politik dan hukum yang memiliki wilayah dan otoritas sendiri. Ironisnya, pada masa kini justru muncul kecenderungan untuk menundukkan hak ulayat sepenuhnya ke bawah legitimasi administratif negara, seolah-olah hukum adat baru sah setelah diberi pengesahan formal.

Nama wilayah boleh berubah, sistem pemerintahan boleh berganti, tetapi tanah ulayat Minangkabau berdiri di atas legitimasi yang lebih tua daripada negara itu sendiri. Ia bukan menunggu pengakuan hukum positif untuk ada, melainkan diakui karena ia telah hidup. Di titik inilah sejarah memberi peringatan: negara yang bijak adalah negara yang mengakui batas kewenangannya, bukan negara yang berusaha menggantikan hukum adat dengan nomenklatur dan sertifikat.

Penulis: Marjafri - Pendiri dan ketua Komunitas Anak Nagari Sawahlunto "Art, Social Culture And Tourism". (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »