Perantau Minang Apresiasi Ketegasan Andre Rosiade dan Kapolda Sumbar Berantas Tambang Liar

Perantau Minang Apresiasi Ketegasan Andre Rosiade dan Kapolda Sumbar Berantas Tambang Liar
Perantau Minang, Braditi Moulevey Rajo Mudo menyuarakan apresiasi sekaligus harapan agar upaya penindakan tambang ilegal dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan kampung halaman.

BENTENGSUMBAR.COM
- Perhatian serius terhadap persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya datang dari pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga dari kalangan perantau Minang.

Perantau Minang, Braditi Moulevey Rajo Mudo menyuarakan apresiasi sekaligus harapan agar upaya penindakan tambang ilegal dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan kampung halaman.

Braditi Moulevey Rajo Mudo menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang dinilai aktif mendorong aparat kepolisian, khususnya Kapolda Sumbar untuk segera mengusut dan menyelidiki praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apresiasi juga disampaikan kepada Polda Sumbar yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang liar.

“Perantau Minang mengapresiasi Andre Rosiade yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Sumbar-1 yang mendorong Kapolda segera mengusut dan menyelidiki persoalan tambang ilegal dan tentunya kita juga mengapresiasi Polda Sumbar untuk langsung menindaklanjuti dan juga laporan dari masyarakat," katanya, Selasa (20/1/2026).

Bagi kalangan perantau, persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan alam Minangkabau yang dikenal rawan bencana.

Pria yang akrab disapa Levi itu menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat di kampung halaman untuk menjaga lingkungan sebagai benteng utama dari berbagai potensi bencana.

“Untuk menyikapi ini, kami Perantau Minang berharap pada seluruh warga di kampung halaman untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan, karena bencana merupakan suatu hal yang tak bisa kita hindari, sehingga terjadi kerusakan alam," ujar Levi.

Menurutnya, Perantau Minang pada prinsipnya mendukung program pemerintah yang membuka ruang bagi aktivitas tambang rakyat.

Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Kita mendukung program pemerintah yang mendorong adanya tambang rakyat, tapi tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal akan berdampak besar terhadap kondisi alam Sumbar yang dikenal rawan bencana. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi memperparah risiko banjir bandang, longsor dan bencana lainnya.

“Kemudian, jangan sampai dampaknya merusak lingkungan yang tentunya akan menganggu kondisi alam, karena daerah kita rawan bencana, kerusakan itu akan sangat berdampak terhadap bencana-bencana yang akan muncul di daerah," katanya.

Catatan kritis ini, menurut Moulevey, harus menjadi pengingat bersama agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak abai terhadap dampak jangka panjang dari kerusakan alam.

“Tentunya, ini menjadi catatan kita semua bahwa seharusnya masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terhadap kerusakan alam tentu harus kita hindari," katanya.

Dalam konteks penegakan hukum, Perantau Minang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparat kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polda Sumbar, yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kasus tambang ilegal.

“Tentunya, itulah hal-hal yang menjadi catatan kita semua, kita sangat mengapresiasi seluruh aparat kepolisian, aparat penegak hukum mulai dari Mabes Polri, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya untuk bisa menindaklanjuti dan tentu bisa mengungkap dan menyelidiki persoalan kasus tambang ilegal ini," ucapnya.

Lebih jauh, Levi berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk terhadap oknum aparat yang diduga membekingi tambang ilegal demi keuntungan pribadi.

“Kami berharap polisi bisa bertindak tegas terhadap oknum-oknum aparat yang membekingi tambang-tambang liar ini dan mendapatkan keuntungan dari sana," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) tersebut.

Sejalan dengan suara perantau, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumbar tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.

Penertiban tersebut justru bertujuan mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Andre saat berkunjung ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta serta jajaran pemerintah daerah.

Menurut Andre, langkah tegas ini merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.

“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre di hadapan warga saat menjenguk nenek Saudah (68), korban penganiayaan dari oknum penambang liar di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (18/1/2026) lalu.

Andre menjelaskan, selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil justru menanggung dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial.

Pasca penertiban, perubahan positif mulai dirasakan oleh warga, mulai dari kondisi air sungai yang berangsur jernih hingga berkurangnya antrean panjang BBM subsidi di SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal.

“Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Andre.

Sebagai solusi jangka panjang, Andre Rosiade menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan. Ia memaparkan tahapan administratif yang tengah berjalan hingga penerbitan IPR oleh Gubernur Sumbar.

Melalui skema tersebut, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara perseorangan memperoleh izin maksimal 5 hektare. Andre menegaskan, skema ini dirancang agar manfaat pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat lokal.

“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan di kawasan tambang serta memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di provinsi tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »