Siasat Menjinakkan Mahkamah

Siasat Menjinakkan Mahkamah
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI tak lagi bisa menyembunyikan kegusaran mereka. Pemicunya adalah serentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap telah melampaui pagar pembatasnya sendiri. (Ilustrasi). 

HUBUNGAN
antara parlemen dan Mahkamah Konstitusi memasuki babak baru yang tegang. Merasa kewenangannya dipangkas lewat putusan-putusan "berani" dari Jalan Medan Merdeka Barat, para politikus di Senayan mulai menggalang kekuatan untuk merombak aturan main Mahkamah. Sebuah upaya penertiban yudikatif atau sekadar serangan balik politik?


DI sebuah ruang rapat di Gedung Kura-kura, Senayan, awal tahun ini, atmosfer mendadak gerah. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI tak lagi bisa menyembunyikan kegusaran mereka. Pemicunya adalah serentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap telah melampaui pagar pembatasnya sendiri. Mahkamah, yang seharusnya hanya bertugas sebagai "penjaga gerbang" konstitusi, kini dituding gemar "memasak" aturan baru yang sejatinya adalah hak prerogatif pembuat undang-undang—DPR dan Pemerintah.


Wacana reformasi MK pun menggelinding panas. Bukan lagi sekadar bisik-bisik di kantin parlemen, melainkan sudah menjadi agenda formal yang siap dipacu. Peta aktor yang terlibat dalam pusaran ini menggambarkan betapa dalam keretakan hubungan antarlembaga negara kita saat ini.


Panglima Perang dari Komisi Hukum


Motor utama dari gerakan ini tak lain adalah para legislator di Komisi III DPR. Mereka adalah barisan yang paling vokal menyuarakan perlunya "penertiban" terhadap MK. Motivasi mereka jernih, setidaknya di permukaan: memperjelas batas kewenangan. Para politikus ini merasa MK kerap melakukan judicial activism yang kebablasan, terutama dalam putusan-putusan yang berdampak pada proses politik praktis, seperti pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.


"MK itu negative legislator, bukan positive legislator," bisik seorang staf ahli di Komisi III, menirukan keberatan para bosnya. Di mata mereka, MK kini lebih mirip "parlemen mini" yang bisa mengubah substansi undang-undang hanya dengan ketukan palu sembilan hakim. Reformasi yang diusulkan bertujuan untuk membatasi ruang lingkup tafsir Mahkamah agar tidak lagi mengintervensi domain legislatif. Namun, bagi para pengamat, aroma "balas dendam" politik sulit dihilangkan dari narasi ini.


Fragmentasi di Lantai Parlemen


Meski suara dari Komisi III terdengar menggelegar, sikap partai politik di dalam parlemen nyatanya tidaklah monolitik. Di satu sisi, ada kelompok yang agresif mendorong pembatasan kewenangan MK. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, lewat sejumlah representasinya, secara terbuka mengritik kecenderungan MK yang menciptakan norma baru ketimbang sekadar menguji materiil undang-undang. Bagi kelompok ini, revisi UU MK adalah harga mati untuk mengembalikan marwah legislatif.


Namun, di sudut lain, ada barisan yang memilih "menaruh kaki di dua perahu". Fraksi-fraksi moderat ini cenderung menahan diri. Mereka tak mau gegabah mendukung revisi yang terkesan dipaksakan. Motivasi mereka adalah kalkulasi risiko: jika MK diperlemah secara drastis, maka kepastian hukum bisa runtuh, dan itu akan berbalik merugikan iklim investasi serta stabilitas politik yang mereka nikmati. "Kami butuh kajian akademis, bukan sekadar syahwat politik sesaat," ujar seorang anggota fraksi papan tengah yang memilih anonim.


Senyapnya Jalan Medan Merdeka Utara


Menariknya, di tengah kegaduhan ini, Istana Negara dan jajaran eksekutif tampak memilih posisi sebagai penonton yang tenang. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, belum menunjukkan tanda-tanda akan mengambil inisiatif utama dalam mendorong reformasi MK. Fokus eksekutif sejauh ini masih tertuju pada harmonisasi regulasi di klaster pemilu dan pemilihan kepala daerah.


Kendati demikian, diamnya pemerintah bukan berarti tanpa arti. Dalam tradisi politik Indonesia, absennya keberatan dari eksekutif seringkali dibaca sebagai sinyal hijau bagi DPR untuk merangsek maju. Jika nantinya revisi UU MK bergulir, pemerintah kemungkinan besar hanya akan masuk melalui pintu rapat dengar pendapat, memberikan masukan teknis tanpa ingin terlihat sebagai aktor utama di balik pelemahan yudikatif.


Benteng Pertahanan dari Medan Merdeka Barat


Di seberang monas, para hakim konstitusi sadar betul mereka sedang dibidik. Mahkamah Konstitusi, sebagai objek utama dari wacana ini, mulai memasang kuda-kuda defensif. Hakim-hakim seperti Enny Nurbaningsih dalam berbagai kesempatan sidang tetap menunjukkan taringnya, menegaskan bahwa judicial review adalah mandat suci konstitusi yang tidak bisa diintervensi oleh tekanan politik mana pun.


Bagi para hakim, apa yang ditudingkan Senayan sebagai "melampaui kewenangan" hanyalah bentuk tanggung jawab moral Mahkamah dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara yang kerap terabaikan oleh proses legislasi di parlemen. Mereka menolak disamakan dengan pembentuk undang-undang, namun tetap bersikeras bahwa palu mereka adalah benteng terakhir keadilan.


Alarm dari Menara Gading dan Masyarakat Sipil


Wacana reformasi ini praktis memicu reaksi keras dari para "penjaga moral" hukum. Sejumlah profesor hukum dan akademisi dari berbagai universitas terkemuka mulai mengeluarkan peringatan. Mereka mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final and binding—mengikat siapa pun, termasuk para anggota DPR yang terhormat.


"Upaya mengutak-atik kewenangan MK di saat mereka mengeluarkan putusan yang tidak populer bagi politikus adalah bentuk intimidasi terhadap independensi peradilan," tegas seorang pakar hukum tata negara. Organisasi masyarakat sipil pun tak tinggal diam. Mereka melihat fenomena ini sebagai gejala constitutional regression atau kemunduran konstitusi, di mana lembaga-lembaga demokrasi berusaha saling melumpuhkan ketimbang menjalankan fungsi checks and balances.


Media sebagai Gelanggang Opini


Perang narasi ini akhirnya bermuara di meja redaksi dan layar ponsel publik. Media massa memainkan peran krusial dalam membungkus konflik ini. Sebagian media memotretnya sebagai duel klasik antarlembaga negara, sementara yang lain mencoba membedah dampak jangka panjangnya terhadap nasib hak pilih warga di daerah-daerah terpencil yang selama ini hanya bisa bergantung pada putusan MK untuk mencari keadilan.


Kini, bola panas itu ada di tangan Senayan. Jika DPR tetap memaksakan revisi UU MK tanpa landasan filosofis yang kuat dan transparansi publik, mereka berisiko berhadapan dengan tembok besar perlawanan sipil. Namun, jika dibiarkan tanpa evaluasi, hubungan legislatif dan yudikatif yang kian disharmonis ini bisa berujung pada kemacetan ketatanegaraan.D


i ujung hari, reformasi MK seharusnya bukanlah tentang siapa yang lebih berkuasa memegang pena hukum, melainkan tentang bagaimana konstitusi tetap menjadi panglima di tengah badai kepentingan politik yang tak pernah reda. (*)


Ditulis Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »